Tuntutan 12 Tahun! Sidang Lettu Ahmad Faisal Guncang Pengadilan Militer Kupang
Автор: Timexkupangdotcom
Загружено: 2025-12-10
Просмотров: 11591
Kasus penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Oditur Militer resmi menuntut Lettu Ahmad Faisal, Danki A Yonif 834/TP, dengan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp561.000.000 kepada keluarga korban.
Oditur menegaskan bahwa tindakan terdakwa bukan hanya melampaui batas kewenangan sebagai atasan, tetapi juga dinilai mencoreng nama baik TNI. Dalam tuntutannya, oditur meminta agar terdakwa turut dipecat dari dinas TNI AD karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan kekerasan sistematis terhadap korban.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya membantah dakwaan dan menyatakan tidak berniat menyebabkan kematian Prada Lucky. Pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 17 Desember.
Keluarga korban menyambut tuntutan tersebut dengan harapan besar agar hakim menjatuhkan putusan yang adil bagi almarhum Prada Lucky. Video ini menghadirkan ringkasan lengkap jalannya sidang dan reaksi keluarga.
Jika ingin mengikuti perkembangan kasus ini, jangan lupa like, komen, dan subscribe untuk update sidang selanjutnya.
#PradaLucky #LettuAhmadFaisal #PenganiayaanTNI #SidangMiliter #PengadilanMiliterKupang #Yonif834TP #BeritaKupang #OditurMiliter #KasusTNI #Restitusi561Juta #BeritaTerbaru #HukumMiliter #UpdateKasus
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: