Tangis Haru Ibunda Prada Lucky usai 21 Terdakwa Divonis 6-9 Tahun Penjara Disertai Pemecatan
Автор: Tribunnews
Загружено: 2025-12-31
Просмотров: 2094
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sepriana Paulina Mirpey ibunda Prada Lucky Namo, merasa puas dan menyampaikan terima kasih usai majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan putranya, Rabu (31/12).
Seperti dalam sidang putusan hari ini, majelis menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada 15 terdakwa, 9 tahun penjara untuk 2 terdakwa lainnya.
Sementara untuk 4 terdakwa lain divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Di hadapan awak media, Sepriana mewakili keluarga besar almarhum menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan.
(Tribun-Video.com)
Program: Live Breaking News
Host: Rima Anggi
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: