4 Terdakwa Terbukti Bersalah atas Kematian Prada Lucky, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 6,5 Tahun
Автор: Tribunnews
Загружено: 2025-12-31
Просмотров: 2703
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada 4 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo.
Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Vonis yang dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025), ini lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
(Tribun-Video.com)
Program: Live Breaking News
Host: Rima Anggi
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: