Themis Indonesia: KPU Bobrok Secara Etika, Penggunaan Jet Pribadi hingga Kasus Kekerasan Seksual
Автор: Rumah Pemilu
Загружено: 2025-09-23
Просмотров: 233
Jakarta, 21 September 2025 – Themis Indonesia melalui rilis pernyataan sikap Penataan Ulang Kelembagaan Penyelenggara Pemilu menyoroti serius persoalan etika moral di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dudy Agung dari Themis Indonesia menegaskan, kasus Ketua KPU RI yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebanyak dua kali menunjukkan bobroknya standar etika di lembaga penyelenggara pemilu. “Lebih ironis lagi, ketika Ketua KPU diberhentikan oleh DKPP, hampir seluruh anggota KPU lainnya justru mendampingi dalam konferensi pers. Ini menunjukkan solidaritas yang salah kaprah dan tidak sensitif terhadap persoalan etika dan moral,” tegas Dudy.
Themis Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil juga menemukan kejanggalan penggunaan jet pribadi oleh KPU. Alasan yang dipakai adalah keterbatasan waktu penyelenggaraan pemilu dan kebutuhan monitoring logistik di daerah 3T (terluar, terdepan, terjauh). Namun, hasil temuan berbeda: dari 59 perjalanan yang dilakukan, mayoritas justru ke kota-kota besar seperti Bali, Surabaya, dan Medan. Bahkan, setelah pemilu usai, pesawat tersebut masih dipakai untuk perjalanan luar kota.
“Ini bukan lagi soal kebutuhan kerja, melainkan gaya hidup hedon,” ujar Dudy.
Lebih lanjut, Themis menyoroti adanya praktik penyewaan apartemen bagi para komisioner KPU meskipun mereka sudah difasilitasi rumah dinas. Bahkan ada kasus perjalanan ke Bengkulu dengan jet pribadi yang juga diikuti anggota Bawaslu. “Dalihnya untuk mengakrabkan diri dengan Bawaslu. Padahal justru berbahaya jika pengawas terlalu dekat dengan penyelenggara,” tambahnya.
Themis khawatir masalah serupa bisa meluas ke lembaga lain seperti DKPP. “Jika KPU, Bawaslu, dan DKPP sama-sama terjebak dalam praktik hedon dan etika yang bermasalah, maka seluruh penyelenggara pemilu harus di-reset,” tegas Dudy.
Sebagai solusi, Themis Indonesia mendesak agar proses seleksi anggota KPU dilakukan secara jauh lebih ketat, termasuk menelusuri rekam jejak, gaya hidup, dan integritas calon anggota. “Kita berharap ada perbaikan mendasar dalam Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MD3, dan Undang-Undang Partai Politik agar masalah etika moral seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
#KPU #Bawaslu #DKPP #EtikaPublik #Pemilu2024 #ThemisIndonesia
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: