MKD Hukum Lima Anggota DPR, Tiga Dikenai Sanksi Nonaktif Hingga Enam Bulan
Автор: Warta Kota Production
Загружено: 2025-11-04
Просмотров: 7802
Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
=================
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam kericuhan di Kompleks Parlemen pada Agustus 2025 lalu. Sidang tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Dalam sidang yang berjalan tertib namun penuh perhatian publik itu, MKD memutuskan memberikan sanksi etik kepada sejumlah anggota DPR yang dinilai melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. Dari hasil pembacaan putusan, dua anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, sementara satu anggota lainnya dikenai sanksi lebih berat, yakni nonaktif selama enam bulan.
Lima anggota DPR yang menjalani proses etik itu masing-masing adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Mereka sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing setelah terlibat dalam insiden adu fisik dan perdebatan keras di ruang rapat paripurna, yang sempat viral di media sosial pada pertengahan Agustus lalu.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, serta pembahasan mendalam di internal MKD. Ia menyebut, majelis menilai perbuatan para anggota DPR itu mencederai martabat lembaga dan tidak mencerminkan sikap terhormat sebagai wakil rakyat.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/video
Program :
Host :
Sumber: DPR RI/Tribunnews
Editor : ABS
Uploader: ABS
Laporan: Joanita Ary
#beritajakarta #beritaviral #wartakota
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: