11 Talfiq dan Permasalahannya
Автор: H. Abdul Helim Panarung
Загружено: 2020-05-26
Просмотров: 1733
Talfiq dan Permasalahannya
Talfiq (تلفيق) secara harfiahnya tambal sulam. Diumpamakan tindakan manambal sulam potongan-potongan kain untuk dijadikan sepotong baju yang utuh, atau seperti kita mengumpulkan beragam hal dari berbagai tempat dan kemudian disusun untuk dijadikan sesuatu bentuk yang utuh.
Sedangkan menurut istilah mengambil pendapat dari seorang mujtahid kemudian mengambil lagi dari seorang mujtahid lain, baik dalam masalah yang sama maupun dalam masalah yang berbeda.
Dengan kata lain talfiq itu adalah memilih pendapat dari berbagai pendapat yang berbeda dari kalangan ahli fiqh.
Definisi lainnya yaitu menyelesaikan suatu masalah (hukum) menurut hukum yang terdiri atas kumpulan (gabungan) dua mazhab atau lebih.
Jelasnya, talfiq mencampurkan atau menggabungkan [sintesis] berbagai pendapat baik dalam satu persoalan hukum, maupun dalam persoalan hukum yang berbeda.
Sebab Terjadinya Talfiq
Talfiq merupakan istilah yang lahir sebagai reaksi dari berjangkitnya taqlid yang telah melanda umat yang cukup lama.
Kemudian talfiq muncul bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam dan eksistensinya membawa pro dan kontra di kalangan umat (fuqaha). Persoalan talfiq tidak ditemukan di kitab-kitab klasik bahkan tidak pernah dibicarakan secara serius di kalangan mereka. Dapat dikatakan talfiq adalah masalah baru yang kita kenal di dalam permasalahan fiqh dewasa ini yang sengaja dibuat oleh ulama-ulama khalaf (mutaakhirin), khususnya pada abad kelima hijriah.
Ulama-ulama ini memproklamirkan pintu ijtihad telah tertutup. Akibatnya berjangkitnya penyakit taqlid yang mulai dirasakan oleh dunia Islam, khususnya ulama-ulama Islam ketika itu.
Talfiq merupakan istilah yang relatif baru dalam lapangan fiqh
Dari sinilah muncul pendapat bahwa seorang harus terikat dengan salah satu mazhab lain, baik secara keseluruhan maupun sebagian. pindah dari satu mazhab ke mazhab lain secara sebagian inilah yang dikenal dengan istilah talfiq.
Catatan: ntah disebut talfiq atau tidak, untuk masa kini penelitian adalah suatu keniscayaan terhadap suatu persoalan.
Hukum Talfiq
Pertimbangan rasio dalam kondisi seperti itu menghendaki orang yang bersangkutan untuk mengamalkan dalil yang dipandangnya kuat dan memertahankannya. Atas dasar ini maka talfiq hukumnya haram. Golongan ini dipelopori oleh sebagian dari ulama Syafiiyah terutama Imam Al-Quffal Syasyi.
Boleh berpindah ke mazhab yang lain, walaupun untuk mencari keringanan, namun bukan pada satu persoalan hukum. Atas dasar ini maka talfiq dapat dibenarkan. Pendapat ini dipelopori oleh Imam Al-Qarafi ulama besar dari Malikiyah.
Seperti wudhu gaya Syafi’i, namun ketentuan batalnya gaya Hanafi (ini tidak dibolehkan).
Tapi kalau Wudhu gaya Syafi’I, shalat mengikuti gaya Hanafi, dapat dibolehkan
Tidak ada larangan agama untuk pindah-pindah madzhab, walaupun didorong untuk mencari keringanan dan walaupun dalam satu persoalan hukum. Alasannya, Nabi sendiri apabila disuruh untuk memilih dua perkara, beliau memilih yang paling mudah, selama hal tersebut tidak membawa dosa.
Maka menurut pendapat ini dengan berdasarkan alasan di atas talfiq hukumnya mubah (boleh).
Menurut Imam Al-Kamal Humam al-Hanafi, bahwa:
Tidak ada nash yang mewajibkan seseorang harus terikat kepada salah satu mazhab.
Pada hakikatnya talfiq hanya berlaku pada masalah fiqhiyah.
Mewajibkan seseorang terikat kepada salah satu mazhab berarti akan mempersulit umat. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang menyatakan ada kemudahan dan kemaslahatan.
Golongan ini dipelopori oleh Imam Al-Kamal Humam dari ulama Hanafiah, beliau berkata, “Tidak boleh kita halangi seseorang mengikuti yang mudah-mudah, karena seseorang boleh mengambil mana saja yang enteng apabila ia memperoleh jalan untuk itu”.
Pendapat yang membenarkan harus bermazhab adalah dari para ulama mutaakhirin setelah mereka dijangkiti penyakit fanatik mazhab.
Memperbolehkan talfiq tidak hanya akan membawa kelapangan, tetapi akan membawa kepada hukum Islam yang dinamis.
Kenyataan yang terjadi di kalangan sahabat, bahwa orang boleh meminta penjelasan hukum kepada sahabat yang yunior, walaupun ada sahabat yang lebih senior.
Pandangan Ulama Modern
Tidak sedikit ulama Modern mengikuti pendapat ke 3, seperti Dr. Muhammad salam Madkur, Hasanaen Makhluf, Mufti Mesir Muhammad Said al-Bani dan terlebih lagi pakar-pakar yang lain, seperti Fazlur Rahman, Muhammad Arkoun, Nasr Hamid Abu Zaid, Mahmoud Muhammed Toha, Abdullah Ahmed an-Na’im.
Kompilasi Hukum Islam [fikih Indonesia] yang merupakan pegangan Pengadilan Agama RI juga merupakan hasil dari talfiq terhadap 4 madzab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Talfiq dipandang penting di zaman sekarang,.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: