Titi Anggraini: Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres Bahayakan Transparansi Pemilu
Автор: Rumah Pemilu
Загружено: 2025-09-29
Просмотров: 2090
Jakarta — Dalam Rilis Pernyataan Sikap Penataan Ulang Kelembagaan Penyelenggara Pemilu pada 21 September 2025, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan tersebut menjadikan 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai dokumen yang dikecualikan dari akses publik.
Menurut Titi, langkah KPU menutup dokumen itu menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan publik, terlebih dokumen-dokumen tersebut sejatinya merupakan syarat penting yang melekat pada calon selama mereka menjabat. Misalnya, persyaratan pendidikan minimal SMA dan catatan tidak pernah dipidana tetap berlaku sepanjang masa jabatan. “Dokumen itu selalu relevan untuk dibuka kepada publik. Bahkan KPK saja membuka laporan harta kekayaan pejabat, jadi apa relevansinya KPU menutup dokumen tanda terima kekayaan atau pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945?” ujar Titi.
Ia juga menyoroti konteks keputusan ini, yang muncul di tengah kontroversi terkait dugaan masalah ijazah calon wakil presiden. Penutupan akses dokumen justru memperkuat persepsi publik bahwa KPU melindungi pihak tertentu. “Yang berbahaya adalah muncul konklusi bahwa KPU menjadi bagian dari kepentingan kelompok tertentu. Tindakan tidak transparan dan tidak partisipatoris ini sangat rentan dipolitisasi,” tegasnya.
Selain itu, Titi mengkritik adanya perlakuan berbeda karena pengecualian dokumen ini hanya berlaku untuk Pilpres, tidak untuk Pilkada maupun Pemilu legislatif. Hal ini, menurutnya, jelas melanggar asas proporsionalitas dan keadilan.
#TransparansiPemilu
#KPUHarusTerbuka
#DemokrasiBermartabat
#JagaIntegritasPemilu
#DokumenCapresCawapres
#PemiluBersih
#PublikBerhakTahu
#ReformasiPemilu
#PartisipasiPublik
#PemiluTransparan
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: