18 Istishhab sebagai Metode Penetapan Hukum Islam
Автор: H. Abdul Helim Panarung
Загружено: 2021-06-21
Просмотров: 1897
Istishhab sebagai Metode Penetapan Hukum Islam
Pengertian Istishhab
Secara lughawi (etimologi) istishhab itu berasal dari (استصحب ) yang berarti: استمرار الصحبة.
Kalau kata الصحبة diartikan “sahabat” atau “teman”, dan استمرار diartikan “selalu” atau “terus-menerus”.
Berarti istishhab itu secara lughawi artinya adalah: “selalu menemani” atau “selalu menyertai”
Sedangkan secara terminologi:
Asy-Syaukani:
إنّ ماثبت فى الزمان الماضى فالأصل بقائه فى الزمان المستقبل
“apa yang pernah berlaku secara tetap pada masa lalu, pada prinsipnya tetap berlaku pada masa yang akan datang”
Sedangkan secara terminologi:
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah:
إستخدامة إثبات ماكان ثابتا ونفيُ ماكان مَنفيا
“Mengukuhkan menetapkan apa yang pernah ditetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tidak ada”
Berarti Istishhab MIRIP dengan Aturan Peralihan atau Aturan Peralihan yang terinspirasi dengan Istishhab.
Contoh Menetapkan (إثبات)
Jika sewaktu shubuh seseorang telah berwudhu, maka wudhunya itu masih diperhitungkan keberadaannya pada saat ia ingin melaksanakan shalat Dhuha (tidak perlu berwudhu lagi). Selama tidak ada bukti bahwa ia batal, maka tetaplah ia dalam keadaan berwudhu.
Contoh di atas disebut contoh menetapkan hukum yang telah ada dan tetap berlaku sampai ada yang merubahnya.
Contoh Menidakan (نفي)
Pada masa lalu tidak ada hukum sesuatu, maka tetaplah tidak ada hukum tersebut.
Namun untuk membuat contoh dalam bentuk nafi, sepertinya harus hati-hati agar persatuan sesama Islam tetap terjaga.
Bentuk-Bentuk Istishhab
إستصحاب حكم الإباحة الأصلية
“menetapkan keberlakuan hukum yang bermanfaat tuk manusia adalah boleh, selama belum ada yang melarangnya”.
Bentuk ini digunakan dalam muamalah. Misalnya, seseorang boleh berusaha apa saja sampai ada dalil yang melarang usahanya.
.
Bentuk-Bentuk Istishhab
إستصحاب العدم الأصلي أو البرأةُ الأصلية
“Tidak ada hukum atau pada dasarnya seseorang terlepas dari beban hukum sampai ada dalil yang menyatakan adanya hukum”.
Contoh: seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sampai ada dalil/bukti yang menyatakannya bersalah.
Contoh:
Selama tidak ada kewajiban selain dari yang diwajibkan di dalam Islam, maka tetaplah tidak ada kewajiban.
Pada dasarnya setiap orang terlepas dari beban hukum, maka selama tidak ada bukti bahwa seseorang dapat dibebankan hukum, maka selama itu pula ia tidak dikenakan wajib hukum.
Orang gila, tetap tidak dibebankan hukum selama ia gila.
Seseorang disebut tidak punya hutang selama tidak ada bukti bahwa ia punya hutang
Seseorang tidak disebut sebagai suami selama tidak ada bukti bahwa keduanya sebagai suami istri.
إستصحاب ما دلّ الشرع أو العقل على ثبوته ودوامه
“Menetapkan pemberlakuan apa yang ditunjuk oleh syara atau akal tentang tetap dan berlakunya”.
Contoh: apa yang ditetapkan syara’, tetaplah berlaku sampai ada dalil syara yang merubahanya.
Apa yang ditetapkan akal juga tetap berlaku, seperti adat dsb.
إستصحاب الدليل مع إحتمال المعارض
Bentuk istishhab di atas dijelaskan melalui kaidah berikut:
إستصحاب العموم الى أن يَرِدَ التخصيص وإستصحاب النص الى أن يَرِدَ التخصيص نسخ
“menetapkan pemberlakuan hukum-hukum umum sampai datang dalil khusus dan menetapkan pemberlakuan nash sampai datang naskh.
إستصحاب ما دلّ الشرع
Bentuk istishhab di atas dirinci kembali oleh bentuk lain:
إستصحاب العموم أو النص الى ورود المغَيِّر
“meneruskan pemberlakuan hukum umum atau nash sampai datangnya suatu ketentuan yang mengubahnya”.
إستصحاب الحكم الثابت بالإجماع
“Menetapkan pemberlakuan hukum yang ditetapkan ijma”.
Hasil ijma’ ulama tetap berlaku sampai ada ijma ulama yang merubahnya
Kaidah-Kaidah Istishhab
الأَصْلُ فِى الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلىَ التَّحْرِيْمِ
“Asal hukum sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya”.
الأَصْلُ فِى الذِّمَّةِ البَرَأَةُ مِنَ التَّكَالِيْفِ وَالْحُقُوْقِ
“Pada dasarnya setiap orang terlepas dari beban hukum dan tanggung jawab”.
Kaidah-Kaidah Istishhab
الأَصْلُ بَقَاءُ مَاكاَنَ عَلىَ مَا كاَنَ حَتَّى يَثْبُتَ مَايُغَيِّرُهُ
“Apa yang telah ditetapkan sebelumnya terus berlaku sampai ada yang merubahnya”.
Kaidah-Kaidah Istishhab
اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
“keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”.
Contoh:
Ragu-ragu dengan jumlah rakaat shalat, 3 atau 4, ambil yang 3, karena lebih meyakinkan
Di Warung, ragu makan kue 2 atau 3. Ambil yang 3 karena lebih meyakinkan
Ragu-ragu, apakah batal atau tidak, tapi yang meyakinkan adalah ia sudah berwudhu
Ragu-ragu apakah sudah bayar utang atau belum, maka ambil belum bayar karena lebih meyakinkan dan tidak ada bukti ia telah bayar
Sewaktu sahur, seseorang tidak tahu apakah sudah terbit fajar atau belum, jam tidak ada dan suasana masi gelap. Tetaplah bersahur dan puasa sah.
Untuk pandangan ulama tentang Istishhab, Silakan ikuti selengkapnya di video
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: