Ahkam, Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i
Автор: H. Abdul Helim Panarung
Загружено: 2020-03-09
Просмотров: 4981
Ahkam, Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i
Ahkam bentuk tunggalnya adalah Hukum yang diartikan :
خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين إقتضاء أو تخييررا أو وضعا
"Tuntutan Allah ta’ala yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai sabab, syarat, mani’.
Hukum di atas disebut sebagai hukum syara’, karena bersumber dari Allah. Hukum Syara’ dibagi kepada dua bagian, yaitu HUKUM TAKLIFI dan HUKUM WADH’I.
Menurut mayoritas pakar ushul hukum taklifi terbagi kepada ijab, nadb, ibahah, karahah, tahrim. Menurut pakar ushul Hanafiyah hukum taklifi terbagi kepada iftiradh, ijab, nadb, ibahah, karahah, karahah at-tanzihiyyah, karahah tahrimiyah.
HUKUM TAKLIFI
1. Ijab: Tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan tegas dan kuat, seperti perintah shalat.
2. Nadb: Tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan tapi kurang tegas atau kurang kuat, seperti melaksanakan shalat sunat 2 rakaat sebelum shubuh;
3. Tahrim: Tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tegas dan kuat, seperti larangan berzina, larangan mendekati shalat ketika mabuk dsb;
4. Karahah: Tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan tapi kurang tegas atau kurang kuat, seperti larangan berdebat, larangan merokok, perbuatan halal yang dibenci adalah talak
5. Ibahah: pemberian kebebasan memilih antara melakukan atau meninggalkan, seperti pada persoalan yang tidak ditemukan adanya dalil yang mengharamkan dan mewajibkan baik tegas atau tidak, sehingga ia masuk dalam kategori boleh.
HUKUM WADH'I
Sesuatu yang bisa menjadi Sabab (sebab), Syarth (syarat) atau Mani' (penghalang) timbulnya suatu perbuatan hukum.
1. Sabab: menjadi sebab timbulnya perbuatan hukum. Sabab ini ada dalam kuasa manusia atau yang tidak. Sabab dalam kuasa manusia seperti sekolah menjadi sebab seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, menikah menjadi sebab boleh hubungan suami istri. Adapun di luar kuasa manusia seperti tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat zhuhur.
2. Syarath: menjadi syarat timbulnya perbuatan hukum, seperti sahnya shalat salah satu syaratnya adalah berwudhu dan sebagainya.
3. Mani': menjadi penghalang timbulnya perbuatan hukum seperti membunuh pewaris menjadi penghalang mendapatkan harta waris, batal dari wudhu menjadi penghalang melaksanakan shalat dsb.
INTINYA, setiap orang tidak pernah lepas dari hukum. setiap orang selalu terkait dan terikat dengan hukum.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: