Pengertian Ushul Fiqh, Sejarah dan Tujuan Mempelajarinya
Автор: H. Abdul Helim Panarung
Загружено: 2020-03-02
Просмотров: 8167
Ushul Fiqh secara ringkasnya adalah "Kaidah-kaidah atau metode-metode yang digunakan untuk menetapkan status hukum Islam". Dalam bahasa lainnya ushul fiqh adalah "metodologi penetapan hukum Islam". Berarti kedudukan ushul fiqh sangat penting dalam hukum Islam, sehingga ia pun layak disebut sebagai "jantungnya hukum Islam". Sebagai metode, ushul fiqh adalah ilmu dan ilmiah sehingga ia pun disebut sebagai "Teori Hukum Islam". Apalagi ushul fiqh secara embrio telah ada sejak masa Nabi yang kemudian menjadi ilmu ilmiah pada masa imam Mazhab, khususnya Imam Syafi'i dengan kitab "al-Risalah"nya.
Tujuan mempelajari ushul fiqh (1) mengetahui metode-metode ushul fiqh (2) mengetahui metode-metode ushul fiqh yang digunakan para ulama (3) menerapakan metode-metode itu untuk mengkaji, menganalisis dan menetapkan status hukum suatu persoalan (4) membuat metode baru atau setidaknya mengembangkan metode-metode ushul fiqh.
Hubungan Ushul Fiqh dan Fiqh adalah Ushul Fiqh sebagai produsen, fiqh sebagai produk. Ushul Fiqh berada di proses, sementara fiqh sebagai hasil (out put) dari proses yang dilakukan.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: